Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Peristiwa penganiayaan di Jalan Sarinembah Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Queen Cafe pada Minggu 15 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB lalu ditangani polisi.
Senin 7 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku berinisial "MFS" (37) dari rumahnya, Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Sianțar Selatan, IPTU Maxi J. Manurung, SH menjelaskan awalnya, pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 17.20 WIB, pelapor Jhon Berry Napitupulu (32) warga Jalan Narumonda Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, mendapat telefon dari saudara Simon Parapat yang memberitahukan perihal korban Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23) yang merupakan adik kandung Pelapor telah dianiaya pelaku "MFS" dan dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sampai di RSUD dr Djasamen Saragih Ia melihat korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter IGD.
Lalu pelapor menemui saudara Simon Parapat dan menanyakan kronologis kejadian yang dialami korban.
Kemudian Simon Parapat menerangkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang bermain ludo di warung pak kembar siahaan yang berada di Jalan Sarinemba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.
Korban yang tidak terima kemudian tersebut membalas dengan melempar sebuah gelas kepada pelaku namun tidak sampai mengenai pelaku.
Lalu pelaku mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.
Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi Manurung, bersama dengan anggota opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap penyidikan dan terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka maka pada Senin 7 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.30 WIB.
''Pelaku ditangkap dirumahnya, Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar," kata IPTU Maxi Manurung.
Setiba di Polsek Sianțar Selatan, penyidikan unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka "MFS" didampingi kuasa hukumnya atas nama Ondo A.D Simarmata, S.H, kemudian terhadap tersangka "MFS" dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka "MFS" sudah ditahan di Ruang tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Jelas IPTU Maxi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi