Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 12 Oktober 2024, 11:25 WIB
Last Updated 2024-10-12T04:25:49Z
PencurianPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor Dirumahnya

Petugas Polisi saat menangkap pelaku. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial "HS" dirumahnya, jalan Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar. Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB.


Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H menerangkan Curanmor itu terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Sabtu 3 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.


Pada hari Sabtu 3 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.30 Wib pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi didepak Klinik Bidan Boru Silalahi, Jalan Tuan Rondahaim.


"Setelah mengobrol saksi menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian pelapor pun pulang lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua korban menghidupkan sepeda motornya honda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam," kata AKP Made Wira Suhendra.


Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan menyapa korban. 


Setelah itu, diceritakan AKP Made Wira, pelapor menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua.


"Namun pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna silalahi menjerit," ujar AKP Made.


Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar martoba. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku sedang berada dirumahnya.


"Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana  pencurian  sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana," tandas AKP Made.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi