Petugas saat melakukan test urine kepada penghuni kos. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos-kosan di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Senin 21 Oktober 2024 sore sekira pukul 15.32 WIB.
Giat ini menyasar kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
'GKN tersebut melibatkan para personil Sat Resnarkoba personil gabungan Polres Siantar" yang tersprint, 2 orang perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sianțar dan Sekretaris Lurah Bukit Sofa Wawan Kurniawan," kata Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu.
Para personil mengawali GKN di Kos-kosan Pelangi dengan melakukan penggeledahan badan dan kamar kos bahkan juga test urine ditempat.
Namun hasilnya tidak ditemukan Narkoba.
Selanjutnya para personil melakukan GKN di De Bugek Kost yang tidak jauh dari Kos kosan Pelangi tersebut kemudian ditemukan satu orang laki-laki hasil urinenya positif mengandung Narkoba.
"Tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan satu orang laki-laki yang urinenya positif narkoba tersebut sudah diserahkan kepada pihak BNNK Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi