Narapidana di saat memasuki mobil tahanan. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pematangsiantar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan, Sesuai dengan SOP, Rabu 02 Oktober 2024.
Pengamanan dan pengawalan ini dilakukan oleh Personil samapta BRIPKA Dedi Siregar dan BRIPKA Winardi G.P Siregar dalam rangka mengikuti sidang para narapidana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Samapta Kasat Samapta AKP Amron Simanulang, SH mengatakan bahwa, Pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan negeri.
Dalam proses ini, 2 anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
"Mereka menggunakan sarana pengawalan sesuai dengan SOP yang disediakan oleh Lapas, yakni mobil tahanan R4 yang berasal dari Kejaksaan Pematangsiantar," kata AKP Amron Simanulang.
Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Lapas Kelas II B Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Pematangsiantar dan pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di pengadilan Pematangsiantar.
Dimanan pengawalan dan mengamankan para narapidana yang menjadi tanggung jawab bersama antar penegak Hukum.
"Menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Kota Pematangsiantar," tandas AKP Amron.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi