Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga.(Foto/istimewa). |
Dari – nduma.id
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diingatkan untuk tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga menegaskan itu kepada wartawan. Selasa 22 Oktober 2024.
Ia mengingatkan bahwa PPK dan PPS tidak boleh terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi, karena hal itu akan merusak netralitas dan profesionalitas penyelenggara.
Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap kode etik akan berakibat sanksi berat.
"Jangan terlibat mendukung salah satu paslon," ujarnya.
Ia mengingatkan agar semua menjaga profesionalitas dan Netralitas demi terwujudnya Pilkada yang demokratis sesuai aturan.
Namun, masalahnya adalah kurangnya kesadaran dari para pemuda dan pelajar terhadap pentingnya peran Pilkada dalam keberlangsungan demokrasi.
Padahal, Pilkada bukanlah hanya urusan para penyelenggara, tetapi juga urusan para pemilih, termasuk siswa dan mahasiswa.
Pilkada merupakan sarana bagi rakyat untuk menentukan kepemimpinan daerah yang diharapkan menjadi perekat sosial dan mengutamakan kemakmuran rakyat.
"KPU ingin Pilkada serentak, berjalan aman dan lancar,"pungkasnya.
Gabe juga mengingatkan Siswa dan mahasiswa tidak boleh hanya sekedar menjadi penonton dalam arena politik.
Ia mengajak harus peduli dan terlibat aktif dalam proses demokrasi, salah satunya adalah dengan menyalurkan hak suara pada Pilkada.
Melalui hak suara yang sah dan bijaksana, siswa dan mahasiswa dapat memilih pemimpin daerah yang dapat memajukan daerah, menjaga hak asasi manusia, mendorong kemajuan ekonomi, dan menjaga keamanan masyarakat.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 27 November 2024.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son