Kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Dua orang warga bersoal gegara salah paham hingga petugas kepolisian harus turun tangan menuntaskan.
Perkara kesalahpahaman itu terjadi pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar antara pihak I berinisial "PA" dengan pihak ke 2 berinisial "DL"
Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman warga melalui Problem Solving pada hari Senin 28 Oktober 2024, sekira pukul 12:23 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, mengatakan, menerima laporan masyarakat personil Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba langsung membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, kata, AKP Restuadi, menjelaskan, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
"Perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman melalui Problem Solving," jelas AKP Restuadi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi