Suasana perdamaian dikantor polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Personil piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving pada hari Jumat 4 Oktober 2024 siang Pukul 14.40 WIB .
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.sos.i. MH mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Merdeka tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Dimana, pihak ke II berinisial "HN" (65) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak ke I berinisial "KWS" (35) warga Jalan Ercis Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.
"Menerima informasi kejadian tersebut dari masyarakat personil Polsek Sianțar Barat langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat," kata IPTU Dian Putra .
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, Sambung IPTU Dian Putra, menjelaskan, Pihak I dan II saling memaafkan serta tidak balas dendam dikemudian hari, pihak II menganggap lunas uang pinjaman sebesar Rp. 2.5000.000 oleh Mertua pihak I atas nama "MM" sebagai pengganti biaya perobatan pihak I.
Perdamaian itu pun dituliskan sekaligus ditandatangani kedua belah pihak dalam surat perdamaian bermaterai.
"Menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving," ujar IPTU Dian.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi