Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 23 Oktober 2024, 19:47 WIB
Last Updated 2024-10-24T00:50:11Z
Pajak Kendaraan bermotorPolisiSiantar

Operasi Gabungan, Sat Lantas dan UPTD Samsat Pematangsiantar Keluarkan 35 Teguran dan 3 Pembayaran PKB Di Tempat

Petugas melihat surta-rurat pengendara bermotor. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Pematangsiantar.


Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama dengan UPTD Samsat menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom. SIK., MH. dan Ka UPTD Samsat Pematangsiantar, Fuad G. Damanik, S. STP., M. Si.


Pelaksanaan Operasi Gabungan tersebut berlangsung di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka. Selasa 22 Oktober 2024.


AKP Gabriellah  Gultom, mengatakan, Operasi Gabungan ini sekaligus dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 yang melibatkan berbagai pihak seperti Sat Lantas Polres Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, Denpom I/I Kota Pematang Siantar dan Jasa Raharja Pematangsiantar.


"Dengan adanya Operasi Gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” jelas Gabriellah.


 Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan personel melakukan penindakan 35 teguran yang terdiri 18 teguran R4 dan 17 teguran R2. Selanjutnya 3 pembayaran PKB ditempat terdiri dari 1 R2 dan 2 R4.


Operasi Gabungan ini, kata AKP Gabriellah bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga untuk menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas.


’’Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalu lintas," ujar AKP Gabriellah.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi