Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 24 Oktober 2024, 23:11 WIB
Last Updated 2024-10-25T02:21:59Z
Amankan SeorangMiliki Sabu dan GanjaPolres SiantarResidivis KambuhanSianțar

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Siantar Amankan Seorang Residivis Kambuhan


Tersangka di Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id, 


Seorang residivis kambuhan berinisial FS (54) warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol - pinggol Kecamatan Siantar barat, Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan Polres Pematangsiantar, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.


FS sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. 


Namun, hal itu tidak menjadi efek jera buat dirinya. 


Malah, kali ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, Kamis 24 Oktober 2024 malam menjelaskan, penangkapan "FS" bertempat di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol - pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 22 Oktober 2024 siang pukul 14.00 WIB.


Awalnya adanya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol - pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota, Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan.


"Terhadap tersangka "FS" di Jalan Enggang sesuai diinformasikan masyarakat tersebut," kata AKP JH. Pasaribu.


Dari tersangka ''FS" ditemukan baran bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,73 gram dari tangan kanannya, 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 0,96 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) Merek Samsung dari kantong celana depan sebelah kanan, uang tunai Sebesar Rp.34.000 dan dari kantong celana depan sebelah kirinya.


Tersangka "FS" mengaku barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka ''FS" beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka "FS" merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan dan sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi