Iklan Header

Sabtu, 12 Oktober 2024, 14:14 WIB
Last Updated 2024-10-12T07:16:58Z
GrebekPolisiSiantar

Miliki Sabu 1,41 Gram, Pria 37 Tahun Tak Berkutik Ditangkap Polres Pematangsiantar

Tersangka di Polres Pematangsianțar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Pria berinisial "AAN" harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi akibat miliki narkotika jenis sabu.


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar  yang Dipimpin oleh IPDA Warman Siallagan meringkus pria berusia 37 tahun itu, 


Dari warga Jalan Serdang Gg. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, petugas menyita Narkotika Jenis sabu bruto 1,41 Gram.


Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Jumat 11 Oktober 2024 mengatakan penangkapan "AAN" di Jalan Jawa Kelurahan  Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada  Rabu 9 Oktober 2024 pukul 15.30 WIB kemarin.


Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.


Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.


Kemudian pada Rabu 9 Oktober 2024 sore sekira pukul 15.30 WIB, kemudian team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka "AAN" saat turun dari sepeda motornya.


Dari penggeledahan terhadap "AAN", ditemukan barang bukti  1 plastik klip terbungkus kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis sabu bruto 1,41 gram.


Diinterogasi tersangka "AAN" mengaku sabu itu miliknya kemudian  "AAN" beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka "AAN" sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi