Tersangka di Polres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH, Kamis 24 Oktober 2024 malam menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol - pinggol Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 siang sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka RMS sesuai diinformasikan masyarakat didepan rumahnya di Jalan Rajawali tersebut.
Dari tersangka RMS ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu total berat bruto 2,50 Gram dan 1 unit handphone (HP) android merk Samsung.
Diinterogasi tersangka RMS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka RMS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka RMS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi