Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 15 Oktober 2024, 23:26 WIB
Last Updated 2024-10-24T03:27:39Z
DairiKomisi Pemilihan Umum. Pilkada

KPU Dairi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024

Pemateri saat sosialisasi, (Foto/Dok. KPU Dairi).

Dairi – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mutiara ini dibuka oleh Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga selaku Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh berbagai anggota KPU dan staf terkait. Kamis, 15 Oktober 2024.


Dalam acara tersebut, dilakukan pemaparan materi oleh narasumber, di antaranya Rizal Banurea dari Bawaslu Kabupaten Dairi yang membahas teknis penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, Muhammad Abdi Manullang memberikan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan untuk berbagai tingkatan jabatan dalam Pilkada.


Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota PPK se-Kabupaten Dairi, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi pemilihan di tingkat lokal.


Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan, diharapkan proses pemilihan di Kabupaten Dairi dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan akuntabel.


Kegiatan sosialisasi seperti ini memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pemilihan, karena pengetahuan yang diperoleh para pemangku kepentingan dapat menjadi pijakan untuk menyelesaikan setiap potensi pelanggaran dengan bijaksana.


Dengan demikian, tahapan pemilihan dapat dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip demokrasi, menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son