Kantor satreskrim polres Toba. (Foto/James Sirait). |
Toba - nduma.id
Kasus pengerusakan tanaman di Kabupaten Toba Sumatera Utara berujung di Polres Toba.
Kasus ini tertuang dalam LP/B/III/2024 SPKT Polres Toba tanggal 03 Maret 2024 dan sedang dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Toba, bahkan telah menjalani proses sidik.
Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David S.H, M.H melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan melalui pesan Whatsapp, setelah di konfirmasi nduma.id. Jumat 25 Oktober 2024
Menurut Kasat Reskrim kasus pengerusakan tanaman ini telah ditangani dan sudah masuk pada proses sidik dimana tersangkanya tidak dilakukan penahanan.
Lebih lanjut disampaikan Sat Reskrim Polres Toba telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kemudian akan melimpahkan berkas perkaranya secepatnya guna mendapat kepastian hukum kepada para pihak.
"Kami akan melakukan proses pelimpahan berkas ini secepatnya ke JPU dan Sat Reskrim telah melakukan proses hukum secara proporsional," ujar Kasat Reskrim Iptu David S.H, M.H.
Sebelumnya RL dituding melakukan pengerusakan tanaman dilahan milik AL.
Tak terima tanaman nya di rusak AL kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Toba pada 3 Maret 2024 lalu.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi