Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 25 Oktober 2024, 19:16 WIB
Last Updated 2024-10-25T12:16:21Z
BungaPolisiTOBA

Kasus Pengerusakan Tanaman Berujung di Polres Toba

Kantor satreskrim polres Toba. (Foto/James Sirait).

Toba - nduma.id


Kasus pengerusakan tanaman di Kabupaten Toba Sumatera Utara berujung di Polres Toba.


Kasus ini tertuang dalam LP/B/III/2024 SPKT Polres Toba tanggal 03 Maret 2024 dan sedang dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Toba, bahkan telah menjalani proses sidik.


Kasat Reskrim Polres Toba Iptu David S.H, M.H melalui Kasie Humas  AKP Bungaran Samosir membenarkan melalui pesan Whatsapp, setelah di konfirmasi nduma.id. Jumat 25 Oktober 2024 


Menurut Kasat Reskrim kasus pengerusakan tanaman ini telah ditangani dan sudah masuk pada proses sidik dimana tersangkanya tidak dilakukan penahanan.


Lebih lanjut disampaikan Sat Reskrim Polres Toba telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kemudian akan melimpahkan berkas perkaranya secepatnya guna mendapat kepastian hukum kepada para pihak.


"Kami akan melakukan proses pelimpahan berkas ini secepatnya ke JPU dan Sat Reskrim telah melakukan proses hukum secara proporsional," ujar Kasat Reskrim Iptu David S.H, M.H.


Sebelumnya RL dituding melakukan pengerusakan tanaman dilahan milik AL.


Tak terima tanaman nya di rusak AL kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Toba pada 3 Maret 2024 lalu.


Penulis : James Sirait

Redaktur : Rudi