Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting. (Foto/Istimewa). |
Dairi – nduma.id
Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2024 di Kabupaten Dairi menggarisbawahi enam poin penting yang harus ditekankan dan dilaksanakan bersama untuk mencapai tujuan.
Pj. Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit mengatakannya dalam acara tersebut.
Katanya dalam upaya untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, pendekatan terpadu dan kerjasama lintas sektor menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah stunting di masyarakat.
Dari pemetaan program hingga publikasi data stunting, setiap langkah birokrasi harus disusun dengan teliti dan dilaksanakan dengan penuh keuletan.
"Hal penting pertama adalah kita harus melaksanakan pemetaan program atau kegiatan sebagai bentuk intervensi yang akan dilaksanakan kepada 27 orang sasaran prioritas yang dihasilkan dari pelaksanaan gerakan intervensi serentak. Selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan antar seluruh elemen TPPS, terutama untuk selalu berkoordinasi dalam hal sharing data guna kebutuhan dan pencapaian waktu pelaporan yang telah ditentukan," ucapnya. Selasa (8/10/2024).
Disampaikannya, kepada seluruh camat selaku Ketua TPPS Kecamatan agar aktif dalam koordinasi dan operasionalisasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting guna mendekatkan pelayanan koordinasi dan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa/kelurahan.
Secara spesifik, kata Jonny, TPPS Kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting serta melibatkan ketua TP. PKK Kecamatan dalam percepatan penurunan stunting.
"Diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera melaksanakan pengukuran dan publikasi data stunting sebagai pelaksanaan Aksi 7 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting meliputi tren penurunan stunting, faktor determinan yang memerlukan perhatian, rencana tindak lanjut audit kasus stunting, serta publikasi data stunting dan analisis data yang dihasilkan akan menjadi bahan untuk penentuan desa/kelurahan sebagai lokus intervensi Tahun 2025," katanya.
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, lanjut Jonny Hutasoit, agar segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk pelaksanaan Aksi 4 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting serta melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (KPM) sebagai pelaksanaan Aksi 5 Petunjuk Teknis 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
"Terakhir kepada Kepala Puskesma se-Kabupaten Dairi agar melakukan pengentrian data dan hasil posyandu paling lama satu hari setelah posyandu selesai dilaksanakan," katanya.
Jonny Hutasoit menyampaikan pencegahan dan penanggulangan stunting harus dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh elemen guna mewujudkan Generasi Emas 2045
Penulis : Rudi
Redaktur : Son