Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 24 Oktober 2024, 09:33 WIB
Last Updated 2024-12-15T02:35:12Z
DairiNetralitasPilkada

Jaga Netralitas, Pemkab Dairi Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi

Pemkab Dairi Zoom Meeting. (Foto/Istimewa).

Dairi – nduma.id


Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal penting yang harus dijunjung tinggi.


Netralitas ASN menjadi kunci dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.


Deklarasi netralitas yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan keberlangsungan Pilkada yang adil dan aman.


Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin ikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah tersebut secara zoom meeting.


Deklarasi tersebut berlangsung, Rabu 23 Oktober 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni.


Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provsu serta KPU Sumut dan Bawaslu.


Seluruh Forkopimda se-Sumatra Utara, dan Pemerintah dari Kab/kota juga ikut serta menyaksikan deklarasi secara zoom meeting.


Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan deklarasi netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, tanggal 11 Juli 2024 lalu.


"Kita semuanya harus netral, baik pemilihan gubernur Sumatera Utara, bupati maupun walikota mendatang. Biarlah suara yang menentukan siapa pemimpin kita pada periode berikutnya," ujarnya.


Dikatakannya, ASN, TNI-Polri punya tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Sehingga harus berkerja secara profesional.


"Kita harus dukung dengan sikap kita yang netral, karena netralitas kita sudah dijamin dalam Undang-undang. Kita dukung kesuksesan Pilkada namun tetap pada posisi masing-masing," katanya.

 

Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir baik secara offline dan online, membacakan ikrar


Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan tungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah tahun 2024.


Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihakkepada pasangan calon tertentu.


Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan ke empat, menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Penulis : Rei

Redaktur : Rudi