Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 25 Oktober 2024, 17:36 WIB
Last Updated 2024-10-25T10:36:27Z
Bimbingan TeknisDairiGuruPendidikan

Gelar Bintek di Dairi, Begini Prosedur Kenaikan Pangkat PNS, Persyaratan dan Mekanisme

Suasana Bimtek di Hotel Mutiara Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang peranan penting dalam pengembangan karier mereka.


Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry H.U.P Simanungkalit dalam Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Kamis 24 Oktober 2024 mengatakan, kenaikan pangkat (KP) sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. 


Di samping itu, kenaikan pangkat juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, pangkat puncak, pangkat atasan langsung, STLUD, sertifikasi kompetensi, ujian KPPI, uraian tugas, angka kredit, dan hukuman disiplin.


Ia juga mengatakan bahwa proses penetapan KP dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Negara (SIASN) pada setiap periode sesuai surat edaran. 


"PPK menetapkan keputusan KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN," katanya.


Peraturan Pokok Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan KP yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.


Untuk PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Puncak Tinggi Utama (JPT Utama), Jabatan Puncak Tinggi Madya (JPT Madya), dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda, KP diusulkan oleh PPK kepada Kepala BKN. Namun, untuk PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan JF Jenjang Ahli Utama Muda, KP diusulkan oleh PPK melalui sistem informasi administrasi pejabat pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN. 


"PPK mengusulkan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda kepada Kepala BKN,” tandasnya.


Penilaian kinerja PNS yang akan disusulkan KP menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.


Bagi pejabat fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya, maka diusulkan KP penyesuaian ijazah oleh pejabat penilai kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian. 


Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat penilai kinerja menetapkan perolehan angka kredit sebesar angka kredit kebutuhan untuk KP. 


Berdasarkan angka kredit tersebut, dapat diajukan KP.


" Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat penilai kinerja menetapkan perolehan angka kredit sebesar angka kredit kebutuhan untuk KP. Berdasarkan angka kredit tersebut, dapat diajukan KP,” ujar Janry.


Untuk KP Jabatan Fungsional, bisa dipertimbangkan apabila memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, paling singkat selama satu tahun dalam pangkat terakhir, dan nilai predikat kinerja paling rendah dalam dua tahun terakhir. 


Namun, jika PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka tidak dapat diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional. 


KP bagi jabatan fungsional dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional.


Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur, persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS yang ingin mengembangkan karier mereka.


Bintek digelar di Hotel Mutiara Dairi Sidikalang.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son