Empat remaja di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga SH melakukan pembinaan terhadap empat orang anak di bawah umur atau remaja yang diamankan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Keempat remaja itu diamankan Polres Pematangsiantar, Minggu 13 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB kemarin di depan lapangan horbo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
"Terkait dugaan penyalahgunaan sajam dan aksi tawuran yang menggangu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di Kota Pematangsiantar," kata AKP Jahrona Sinaga.
Adapun ke empat remaja yang diamankan tersebut berinisial "ARAS "(13 ) pelajar SMPN 12 kelas VII warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar,
"MSTO" (14) pelajar SMPN 8 kelas VIII warga Kelurahan Bp. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar,
"AP" (14) pelajar SMPN 5 kelas VII warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar,
Dan "PP" (12) pelajar SMPN 5 kelas VII warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu AKP Jahrona menyampaikan harapan agar ke empat remaja tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga serta lingkungan sekitarnya.
"Usai dilakukan pembinaan, ke empat remaja tersebut membuat surat pernyataan tertulis kemudian dikembalikan kepada orangtua masing masing," jelas AKP Jahrona.
Penulis : Ari