Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 14 Oktober 2024, 16:53 WIB
Last Updated 2024-10-16T11:11:38Z
"Panggaron"di Polres PematangsiantarDikasih WejanganEmpat RemajaSiantar

Empat Remaja "Panggaron" Dikasih Wejangan di Polres Pematangsiantar

Empat remaja di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Pembinaan remaja memiliki dampak positif yang signifikan, seperti mengurangi angka Kenakalan remaja, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan menciptakan generasi muda yang tangguh dan berpotensi. Salah satu cara mencegah kenakalan remaja adalah dengan memberikan pendidikan, pembinaan, dan pengawasan yang tepat.

Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Pematangsiantar AKP Jahrona Sinaga SH melakukan pembinaan terhadap empat orang anak di bawah umur atau remaja yang diamankan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Keempat remaja itu diamankan Polres Pematangsiantar, Minggu 13 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB kemarin di depan lapangan horbo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.


"Terkait dugaan penyalahgunaan sajam dan aksi tawuran yang menggangu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di Kota Pematangsiantar," kata AKP Jahrona Sinaga.


Adapun ke empat remaja yang diamankan tersebut berinisial "ARAS "(13 ) pelajar SMPN 12 kelas VII warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, 


"MSTO" (14) pelajar SMPN 8 kelas VIII warga Kelurahan Bp. Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, 


"AP" (14) pelajar SMPN 5 kelas VII warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar,


Dan "PP" (12) pelajar SMPN 5 kelas VII warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar marihat Kota Pematangsiantar.


Pada kesempatan itu AKP Jahrona menyampaikan harapan agar ke empat remaja tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga serta lingkungan sekitarnya.


"Usai dilakukan pembinaan, ke empat remaja tersebut membuat surat pernyataan tertulis kemudian dikembalikan kepada orangtua masing masing," jelas AKP Jahrona. 

Penulis : Ari