Sarifudin Siregar menunjukkan bukti laporan ke Bawaslu Sumut. (Foto/Rudi).
Dairi – nduma.id
Dua warga di Kabupaten Dairi Sumatera Utara melaporkan salah satu calon Bupati Kabupaten Dairi kepada Bawaslu Sumatera Utara.
Pelaporan itu terkait dugaan keterangan palsu pencalonan di Pilkada Kabupaten Dairi tahun 2024.
Kedua warga Kabupaten Dairi ini adalah Sarifudin Siregar dan Rudi Sitanggang.
Mereka resmi melaporkan salah satu calon Bupati Dairi yang ikut Pilkada tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara.
“Ada dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Rudi Sitanggang Selasa (8/10/2024).
Mereka berharap Bawaslu Sumut menguji kebenaran laporan mereka dan meminta Bawaslu Sumut mendiskualifikasi calon tersebut jika terbukti menyalahi.
“Calon atas nama Eddy Berutu, karena diduga SKPI SMA tidak sesuai dengan Permendikbud. Bahkan di duga tidak tamat karena SKPI tidak di sertai nomor Ijazah dan nilai,” ujar Sariffudin Siregar..
“Bahkan ada surat keterangan SMA Negeri 3 bandung tanggal 30 Juli 2018 menerangkan nomor ijazah atas nama Edy Berutu tidak ada dalam buku induk,” tandasnya.
Untuk meyakinkan Bawaslu Sumut, keduanya melampirkan sejumlah berkas dokumen sebagai bahan pertimbangan untuk di teliti.
Mereka berharap jika laporan mereka terbukti agar segera dilakukan diskualifikasi kepada calon kepala daerah tersebut, karena di nilai sudah menciderai demokrasi.
Semenatra itu Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait pencalonan Eddy Berutu sebagai salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Dairi.
“Pelapor Syarifuddin melaporkan soal pencalonan Eddy Berutu,” kata Saut di Konfirmasi lewat WhatsApp.
Kemudian laporan itu kata Saut akan di limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Dairi untuk di tindak lanjuti.
Saut Boangmanalu berharap semua pihak dapat memberikan atensinya terhadap perjalanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Menurutnya Bawaslu mengedepankan pencegahan, kemudian melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran terkait pemilu.
“Kita berharap semua pihak dapat memberikan atensinya terhadap perjalanan Pemilihan serentak 2024 ini. Bawaslu mengedepankan pencegahan, kemudian melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Jika ada di temukan dugaan pelanggaran pemilu katanya bisa disampaikan kepada pengawas pemilihan sesuai tingkatan dan sesuai kasus yang hendak dilaporkan.
Secara Terukur, Sistematis dan Masif kepada Bawaslu Provinsi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son