Barang bukti disita Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba tangkap 3 pria diduga Pengedar Narkoba di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Minggu September 2024 Pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu, Selasa 17 September 2024 mengatakan ketiga pria itu berinisial "DP" alias "N" (46) warga Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, "ES" alias "A" alias "WG" (57) warga Jalan Cokro Gg. Tobing Kelurahan Melayu Kecamatan Utara Kota Pematangsiantar dan "FB" alias "O" (28) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP J.H Pasaribu menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 15 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria didalam rumah di Jalan Nagur Gg. Surapati tersebut.
Dari Tersangka "DP" alias "N" ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi Bruto 3,69 Gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari kantong celananya.
Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000.
Pada saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang menggunakan sabu.
Tersangka "FB" alias "O" adalah anggota tersangka "DP" alias "N" yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka "ES" alias "A" alias "WG" berperan sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka "DP" alias "N".
Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi