Kelima Komisioner KPU Dairi saat rapat pleno. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah menetapkan 5 pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dilakukan oleh KPU Dairi melalui rapat pleno pada Minggu 22 September 2024.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, melalui Koordinator Divisi SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, menyampaikan hasil penetapan kelima calon Bupati/Wakil Bupati Dairi yang berdasarkan Keputusan KPU Dairi Nomor 489 Tahun 2024.
Kelima pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi tersebut adalah sebagai berikut:
Rimso Maruli Sinaga SH.MH-Barita Sihite S.Sos.M.Ap (Jalur Perseorangan).
Drs. Danjor Nababan M.Si-Azhar Bintang SH, partai politik pengusul, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan AMd.Par-Dedy Manihar Matondang, partai pengusul, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia.
Ir. Vickner Sinaga MM-Wahyu Daniel Sagala, partai pengusul, Partai Keadilan Sekahtera, Partai Golongan Karya dan Partai Perindo.
Dr Eddy Keleng Ate Berutu-Depriwanto Sitohang ST.MM. Partai Pengusul PDI Perjuangan.
Setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU Dairi adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024 di Kantor KPU Dairi.
Tahapan-tahapan selanjutnya dalam kampanye Pilkada Kabupaten Dairi akan dilaksanakan dengan adil dan transparan.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son