Tersangka DS. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap seorang residivis berinisial "DM" (27) memiliki Narkoba.
DM merupakan warga Jalan Sibatu-Batu Komplek Masjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Ditangkap di Jalan Sinar Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Rabu, 25 September 2024 pukul 02.30 WIB kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sinar Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
"Tersangka "DM" merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 3 bulan," kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu, Jumat (27/9/2025).
Dari tersangka "DM" disita barang bukti 1 unit HP merek Redmi warna hitam dari kantong sebelah kiri, 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 Gram dari kantong celana sebelah kanannya.
Tersangka "DM" mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
"Saat ini tersangka DM sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi