Tersangka DS. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Miliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 Gram, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial "DS" (25) warga Jalan Jawa Gang Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Informasi di dapat, DS ditangkap di Jalan Sinar Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 24 September 2024 pukul 23.15 WIB lalu.
"Tersangka "DS" merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan," kata Kapolres Pematangsianțar melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pasaribu.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sinar Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 25 September 2024 malam sekira pukul 23.15 WIB, team Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial "DS" di Jalan Sinar tersebut sesuai diinformasikan masyarakat.
Dari tersangka "DS" diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung warna biru, 1 paket Narkotika jenis sabu berat Bruto 1.35 Gram dan uang Rp.138.000.
Diinterogasi tersangka "DS" mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Saat ini tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi