Polres Pematangsiantar saat menggelar Press Rilis. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di kota Pematangsiantar.
Kamis 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra diwakili KBO IPTU Apri Damanik, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakan pihaknya menangkap tersangka cabul berinisial "TS" (42) warga Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
"Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial "RR" (15) dirumah tersangka pada hari Kamis 18 Juli 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB," Kata IPTU Apri Damanik, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Suhairah Marbun.
IPTU Apri Damanik menyampaikan, awalnya sekira pukul 18.30 WIB, tersangka memanggil korban yang sedang bermain di belakang rumahnya, kemudian memberikan uang sebesar Rp.5.000 kepada korban.
Korban kemudian pergi membeli jajan.
Setelah korban kembali, tersangka menarik korban ke dalam rumahnya, dan mengatakan kepada korban "sini duduk", lalu korban duduk di lantai dapur.
Selanjutnya tersangka membuka celana korban, lalu tersangka memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban selama 5 menit kemudian tersangka membuang spermanya ke dalam kemaluan korban.
Setelah itu tersangka memakaikan celana korban dan menyuruh korban pulang namun korban sempat tidak mau pulang.
Tak lama Ibu korban berinisial "RN" (46) memanggil korban didepan rumah tersangka.
Untungnya ibu korban menaruh curiga dan mempertanyakan kepada tersangka.
Namun tersangka tak mengakui.
Dari situ Ibu korban memeriksakan putrinya itu ke Bidan.
Setelah dari bidan, korban dan ibunya kembali ke rumah tersangka dan saat itu tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Keesokan harinya pada hari Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban kembali untuk meminta maaf pada korban dan keluarganya.
Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali kepada korban.
Tidak terima perbuatan bejat itu pada 29 Agustus 2024 ibu korban RN membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/402/VII/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Saat ini tersangka "TS" sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara," tandas IPTU Apri.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi