Para tersangka di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi – nduma.id
Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dua pelaku utama, SP (22) dan SMB (21), bersama penadah SBT (20) berhasil ditangkap dan diamankan polisi.
"Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Telaga Zam - Zam, Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang," ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan awalnya seorang saksi meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat korban meminta kembali sepeda motornya, saksi menjawab dan mengatakan sepeda motornya telah hilang.
"Setelah di pinjam, TBPS ini kemudian menelpon PS untuk meminta kembali sepeda motornya. Namun, mungkin karena takut, PS itu tidak menjawab panggilan telepon, " terangnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta dan langsung melaporkan ke Polres Dairi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku.
SP diringkus di dalam kosnya yang berada di Jalan Mekar gang Bancin, Kota Sidikalang, dan petugas menyita body sepeda motor yang sudah di bongkar oleh tersangka.
Petugas juga menangkap tersangka SMB di salah satu stasiun angkutan umum yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Kemudian, petugas menangkap SBT, yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian, di rumahnya yang berlokasi di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.
Menurut keterangan dari tersangka SP dan SMB, pencurian terjadi saat keduanya sedang keluar dari kamar kos yang berada di Jalan Mekar, Gang Bancin.
Keduanya langsung menuju Gang Telaga Zam - Zam dan mendapati sepeda motor milik korban terparkir tanpa terkunci stang.
SP langsung memundurkan sepeda motor, sementara SMB bersiap untuk mendorong dari belakang dengan menaiki sepeda motor.
Alhasil, Honda Beat berhasil dibawa SP dan SMB ke kosan dan dijual ke SBT seharga Rp 2 juta.
"Tersangka SMB mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, sementara sisanya digunakan tersangka SP untuk menebus HP nya yang sudah di gadai, serta sisanya untuk kehidupan sehari - hari, " tegas Kasat Reskrim.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat(1) Ke-3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian dan selalu mengamankan barang berharga terutama sepeda motor, untuk mencegah tindakan kriminal yang merugikan.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son