Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 03 September 2024, 23:09 WIB
Last Updated 2024-09-04T01:10:56Z
KriminalPolisiSiantar

Polisi Tangkap Pemuda di Pematangsiantar Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Polres Pematangsiantar saat menggelar Konferensi Pers. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Kasus pencabulan terhadap anak di Kota Pematangsiantar terungkap.


Dalam press rilisnya bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH Diwakili KBO IPTU Apri Damanik membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan berinisial "MS" alias "R" alias "B" (27) warga Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.


Penangkapan tersangka atas pelaporan "ES" (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 JUNI 2024. " tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak," kata IPTU Apri Damanik, Selasa (3/9/2024).


Sedangkan korban berinisial EKP (14).

 

Disampaikan, pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakak korban dari pesan Whatsapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan oleh tersangka.


Dimana isi dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan.


Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.


Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.


Korban menjelaskan bahwa awal terjadi perbuatan tersebut korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshot foto video call dari Whatsapp kepada korban yang memperlihatkan wajah korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam Foto Screenshot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka.


Bila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan Screenshot Foto tersebut


Perbuatan tidak senonoh itu di lakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Siantar Martoba pada 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB.


Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.

 

Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka "MS" alias "R" alias "B".


Saat ini "MS" alias "R" alias "B" sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara


"Dan maximal 15 tahun Penjara," ujar IPTU Apri Damanik.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi