Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 18 September 2024, 23:31 WIB
Last Updated 2024-09-18T20:34:13Z
Pekerja Rumah TanggaPemberdayaan perempuanSiantar

PMKRI Desak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kristina Elia Purba. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  (PMKRI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.


Kristina Elia Purba sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PMKRI) periode 2024-2026 ini juga terus mendorong dan mengajak  masyarakat sipil dan media massa untuk memperjuangkan hak-hak PRT dengan terus menyuarakan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.


"Karena masyarakat sudah menunggu selama 20  tahun lamanya bahkan tidak ada perubahan yang signifikan tentang RUU PPRT ini. Maka dari itu PMKRI mendesak agar DPR RI agar segera membahas  dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR menjadi UU agar kedepannya isu-isu terhadap pekerja rumah tangga menurun dan tidak terjadi lagi," tegas Kristina. Rabu (18/9/2024).


Dikatakan Kristina isu tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi isu prioritas Lembaga Pemberdayaan Perempuan PMKRI periode 2024-2026.


Data yang di milikinya ada mencapai 5 juta jiwa dan mayoritasnya adalah perempuan yang menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di dalam negeri maupun berstatus sebagai pekerja migran.


Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan pengakuan baik sebagai pekerja sehingga tidak dapat menikmati hak-hak dan memperoleh perlindungan.


Para pekerja migran ini juga kerap mengalami kekerasan, pelecehan, penganiayaan, bahkan perbudakan serta pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hak perlindungan sebagai pekerja.


Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT paling banyak adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.


Apalagi, pengakuan dan perlindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal.


Catatan dari Komnas Perempuan periode 2005-2023 mengidentifikasi adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan.


Menyikapi situasi ini, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif.


Berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas.


Walau insistif DPR dan berkali-kali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, pembahasan RUU PPRT hingga saat ini (20 tahun)  masih juga belum di sahkan sebagai Undang-Undang.


Sebagai Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Pengurus Pusat PMKRI, Kristina Elia Purba, merasa bahwa kinerja daripada DPR RI sangat mandek dan lambat.


"Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sebagai wujud pemenuhan hak Konstitusional warga, khususnya atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan," jelas Kristina.


Penulis : Ari

Redaktur  : Rudi