Pelaku penganiayaan di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Utara melalui Tim Unit Reskrim gerak cepat mengungkap kejadian pengeroyokan 2 korban penyandang disabilitas tuli bernama Joshua Mario Putra Sihombing (24) warga Gang Karya Islam Kompleks PJKA Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Anjes Chrisman Sitompul (19) warga Jl Mual Nauli V Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar timur Kota Pematang Siantar.
Pada Kamis 26 September 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB, satu pelaku berinisial "MSP" (21) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berhasil ditangkap.
Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, SH mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu 25 September 2024 malam kemarin sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diceritakan, Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 WIB kedua korban berboncengan mengendarai sepedamotor pergi ke Lapangan Haji Adam Malik.
"Pada saat hendak pulang ke rumah tiba - tiba ada 6 orang pelaku berboncengan mengendarai 3 sepeda motor berada dibelakang kedua korban," kata AKP Nelson Aritonang
Tepat di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, sepedamotor dikendarai kedua korban ditendang salah satu pelaku namun tidak terjatuh.
"Lalu para pelaku secara bersama sama turun dan langsung memukuli korban Anjes Chrisman Sitompul dibagian kepala, wajah dan kaki kiri menggunakan sebuah batu," sebut AKP Nelson.
Kemudian Jhosua Mario Putra Sihombing dipukul dibagian wajah, kepala badan serta dibagian pinggang belakang juga menggunakan batu.
Atas kejadian yang dialami, kedua korban berusaha untuk meminta tolong dengan masyarakat sekitar sedangkan para pelaku langsung melarikan diri.
Lebih lanjut, AKP Nelson menerangkan, Warga sekitar langsung menolong kedua korban kondisi luka berobat ke Rumah Sakit.
Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, SH langsung perintahkan tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tempo sekitaran 4 jam tepatnya pada Kamis 26 September 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB satu pelaku berinisial "MSP" berhasil ditangkap.
Tidak terima kejadian itu kedua korban yang menjalani perobatan jalan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara.
Motif pengeroyokan itu, kata AKP Nelson, tersinggung sehubungan kedua korban senyum kepada para pelaku.
Hingga saat ini satu pelaku berinisial "MSP" sudah diamankan sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Terhadap pelaku berinisial "MSP" akan diterapkan pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Pasal Ayat (1) KUHP ," tandas AKP Nelson.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi