Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 02 September 2024, 13:29 WIB
Last Updated 2024-09-02T06:29:33Z
GerebekPolisiSiantar

Miliki Sabu 2,13 Gram Residivis Kembali di Tangkap Polres Pematangsiantar

P

Tersangka di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial "JHT" alias "G" (39) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.


Tepatnya didepan Eks Rumah Potong, Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Jumat 30 Agustus 2024 siang pukul 13.30 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya Informasi masyarakat terkait ada peredaran Narkoba.


Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap "JHT" alias "G" di depan Eks Rumah Potong Jalan Nias tersebut. 


Dari tersangka "JHT" alias "G" di temukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, uang sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.


Tersangka "JHT" alias "G" mengaku barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka "JHT" alias "G" dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Tersangka "JHT" alias "G" merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN Simalungun pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka "JHT" alias "G" sudah diamankan guna diproses hukum," tandas AKP JH. Pasaribu. Senin (2/9/2024).


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi