Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 28 September 2024, 19:08 WIB
Last Updated 2024-09-28T12:08:00Z
GrebekPolisiSianțar

Lagi, Residivis Ditangkap Polres Pematangsiantar Bawa Sabu

Tersangka HBN di Polres Pematangsianțar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Narkoba sangat meresahkan. 


Setelah sebelumnya menangkap DM, seorang residivis yang merupakan warga Jalan Sibatu-Batu Komplek Masjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Satres Narkoba Polres Pematangsianțar kembali menangkap Residivis berinisial "HBN" (29) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


"HBN" ditangkap karena membawa Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Rabu 25 September 2024 sore pukul 16.30 WIB.


"Dia Residivis," kata Kapolres Siantar melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu, Jumat (27/9/2024).


Kasat membenarkan "HBN" merupakan Residivis kasus Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan.


Informasi berawal dari masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.


Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN.


Satu unit HP merek Oppo warna hitam silver dari kantong depan sebelah kiri, kemudian uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram dari dalam celana dalamnya serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver Tanpa Plat di amankan petugas sebagai barang bukti.


Tersangka "HBN" mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 


Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.


" Tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi