Suasana Bimtek KPPS KPU Pakpak Bharat. (Foto/Istimewa). |
Pakpak Bharat – nduma.id
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Sabtu 14 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilihan sehingga tercipta pemilihan yang adil dan berintegritas.
Para peserta bimtek adalah Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berperan dalam pembentukan KPPS.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Welly Imron Cibro, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih Parmas, serta sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam materi yang diberikan oleh Komisioner KPU Pakpak Bharat, Lakitang Lubis, menyampaikan bahwa dasar hukum untuk pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini adalah amanat dari beberapa Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 juga dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
“Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS,” katanya.
Dikatakan peran KPPS sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
KPPS ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara langsung dan terlibat dalam proses penghitungan suara dari tahap awal hingga pengumuman hasil akhir.
Oleh karena itu, penting bagi calon anggota KPPS untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pemilihan, PPS akan melakukan rekrutmen KPPS di tingkat desa/kelurahan mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota pada tanggal 17-21 September 2024.
Dalam proses tersebut, warga yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS.
“Jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17-21 September 2024,” ujar Lakitang Lubis.
Dengan adanya persiapan yang matang dalam pembentukan KPPS, diharapkan tercipta pemilihan yang berintegritas, akuntabel, dan mampu meningkatkan partisipasi publik.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pemilihan sangatlah penting dan dibutuhkan. Sebab dengan partisipasi itu, tercipta pemilihan kepala daerah yang berdaya guna dan dapat memajukan daerahnya.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son