Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 23 September 2024, 10:09 WIB
Last Updated 2024-09-23T03:51:28Z
DairiKomisi Pemilihan UmumPilkada

KPU Dairi Terbitkan Keputusan Nomor 849 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi

DAIRI, Sidikalang – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menerbitan keputusan bernomor 849 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024.


Keputusan itu di terbitkan tanggal 22 September 2024 di tandatangani oleh Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinandung.


Berikut bunyi keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024.



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DAIRI

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI

NOMOR 849TAHUN 2024
TENTANG 
PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAIRITAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

b. bahwaberdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 309/PL.02.3-BA/1211/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati DairiTahun 2024 :

Mengingat

1. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- UndangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60) :

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAIRI TAHUN 2024.

KESATU: Menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Penetapan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 pada masa pendaftaran.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal 22 September 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DAIRI,
ttd.

ARIYANTO TINENDUNG






LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI
NOMOR 849 TAHUN 2024
TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAIRI TAHUN 2024

PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAIRI 
TAHUN 2024


Ditetapkan di Sidikalang
pada tanggal22 September 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DAIRI,
ttd.

ARIYANTO TINENDUNG