Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 01 September 2024, 14:37 WIB
Last Updated 2024-09-01T07:37:48Z
DairiHutan WisataKelompok Tani

Kelompok Tani di Dairi Konflik Pengelolaan Kawasan Hutan

Kelompok Tani Hutan Wisata saat gotongroyong membersihkan kawasan hutan. (Foto/ Istimewa).

Dairi - nduma.id


Dua kelompok tani di kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi berkonflik soal pengelolaan Hutan di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.


Keduanya adalah Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) dan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.


Sabtu, 31 Agustus 2024, Kelompok Tani Hutan Wisata yang telah mendapat izin persetujuan pengelolaan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nyaris terlibat bentrok dengan kelompok tani hutan Marsiurupan.


Saat itu Kelompok Tani Hutan Wisata yang bergotong royong di kawasan hutan yang mereka kelola sesuai izin mendapat penolakan dari Kelompok Tani Hutan Marsiurupan. 


Beruntung, petugas kepolisian berhasil meredam sehingga konflik tersebut tidak berujung bentrok.


Kapolsek Parbuluan Iptu WTP Sinaga membenarkan ada penolakan itu, meski demikian tidak sampai terjadi keributan.


"Iya, tapi nggak ada ribut," kata WTP Sinaga, Minggu (1/9/2024).


Kapolsek mengatakan saat itu pihaknya mendampingi Kelompok Tani Hutan Wisata Parbuluan I Desa Parbuluan yang diketuai Fredi H Sihombing melakukan pembersihan lahan di Hutan Lindung Desa Parbuluan I sesuai dengan Ijin persetujuan yang diberikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada KTHW Parbuluan I. 


Namun mendapat penentangan dari KTH Marsiurupan saat melakukan pembersihan lahan.


Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbuluan I mendapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.48 Tahun 2024 dengan luas lahan sekitar 443 Ha yang berada di Hutan Lindung Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.


"KTH Marsiurupan Desa Parbuluan I yang diketuai oleh Rahman Sinaga beserta anggota melarang anggota KTHW Parbuluan I untuk membersihkan lahan yang telah diusahai / dikuasai oleh anggota KTHW Marsiurupan," ujar Kapolsek.


Kelompok Tani Hutan Marsiurupan  dikatakan Kapolsek tidak ada memiliki Ijin atau persetujuan dari pihak berwewenang dalam mengusahai /menguasai lahan Hutan Lindung tersebut. 


Namun setelah di lakukan pendekatan oleh Kapolsek, kedua kelompok tani itu sepakat untuk melakukan mediasi dengan di hadiri pihak berwenang.


"Sepakat untuk dilakukan mediasi yang dihadiri oleh para pihak khususnya Pihak Kehutanan untuk mencari solusi yang terbaik," tulis Iptu WTP Sinaga memberi keterangan kepada nduma.id


Keduanya juga sepakat agar lahan tersebut untuk sementara tidak dikerjakan sebelum ada hasil Mediasi


Pertemuan ini akan dilaksanakan di Kantor Camat Parbuluan dengan mengundang beberapa pihak terkait seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara, Kepala Balai Kehutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala UPTD KPH XV Kaban Jahe, Bupati, Camat, dan Kepala Desa.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son