Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 19 September 2024, 04:19 WIB
Last Updated 2024-09-18T21:22:41Z
ImigrasiSiantarWarga Negara Asing

Imigrasi Bantah WNA Ilegal Bekerja di Kabupaten Simalungun

Tampak Depan Kantor Imigrasi Pematang Siantar. (Foto/Ari),

Pematangsiantar- nduma.id


Kasintel Imigrasi Pematangsiantar Dayat Tanjung, mengatakan sudah melakukan klarifikasi atas dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, Kabupaten Simalungun.


"Kami sudah jumpa bang. Kami sudah klarifikasi dengan kelompok mahasiswa itu," kata Dayat Tanjung, melalui WhatsApp seluler, Rabu (18/09/2024).


Kasintel imigrasi Pematangsiantar itu membantah tudingan Andri Napitupulu, Wakil Ketua Eksternal DPC Permahi Pematangsiantar yang membidangi Lembaga Konsultan Bantuan Hukum, terkait adanya WNA Ilegal.


"Para pekerja disana WNA yang legal semua bang, dan sudah saya jelaskan dengan si Andry saat bertemu kemarin jam 1 siang," ujar Dayat Tanjung.


Pihaknya juga mengaku sudah membalas surat yang di layangkan DPC Permahi Pematangsiantar.


"Kami sudah membalas surat mereka dan kami sudah sampaikan data yang mereka minta bang," tandas Dayat.


Katanya ada 30 WNA yang bekerja disana dan semuanya legal.


"Ada 30 jumlah WNA yang kami sampaikan sesuai permintaan mereka bang," kata Dayat Tanjung.


Saat awak media nduma.id menanyakan data apa yang disampaikan, Dayat mengaku menyerahkan data WNA yang bekerja di Sei Mangke.


Sementara itu Andry Napitupulu membenarkan sudah menerima surat balasan pihak imigrasi, namun katanya surat balasan imigrasi hanya menyerahkan nama-nama sejumlah WNA tanpa menyertakan keterangan lebih lengkap.


Menurut Andry Napitupulu, surat balasan imigrasi yang diterima PERMAHI tersebut tidak akurat.


Pertemuan klarifikasi antara imigrasi dan PERMAHI dikatakan, Andry Napitupulu, pihak imigrasi Hanya klarifikasi melalui penjelasan secara lisan tanpa menyertakan dokumen lengkap.


"Setelah DPC PERMAHI menelusuri surat balasan klarifikasi terkait dugaan WNA Ilegal, bahwa pihak imigrasi hanya sekedar mengklarifikasi  bahwa WNA tersebut sudah terdaftar melalui omongan secara langsung tanpa membuktikan secara berkas data-data dari pada dokumen WNA," kata Andry Napitupulu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi