Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 05 September 2024, 22:23 WIB
Last Updated 2024-09-05T15:23:34Z
DairiHutanPolisi

Buka Mediasi, KPH XV Kabanjahe Jelaskan 443 Hektar Kawasan Hutan Parbuluan 1 Dikelola KTHW

Mediasi 2 kelompok tani di Parbuluan 1 terkait pengelolaan hutan. (Foto/Fajar).

Dairi - nduma.id


Konflik lahan antara Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) dan Kelompok Tani Marsiurupan di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai perhatian dari pengelolaan Sumber Daya Alam, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe.


Kamis 5 September 2024, ke 2 kelompok ini dimediasi di Kantor Camat Parbuluan.


Selain KPH 15 Kabanjahe, hadir juga Kapolsek dan Camat Parbuluan.


"Untuk kawasan hutan yang dikelola oleh KTHW seluas 443 hektar," ujar Maju Manik, dari pengelolaan sumber daya alam dinas kehutanan.


Dikatakan setelah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6047 tahun 2024, pengelolaan kawasan hutan di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menjadi tanggung jawab Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW).


Karena itu KTHW resmi mengelola kawasan yang di tunjuk sesuai keputusan dan aturan.


Dari hasil mediasi itu katanya Kelompok Tani Marsiurupan akan ikut mengelola.


"Jadi kalau Kelompok Tani Marsiurupan ingin ikut mengelola kawasan hutan tersebut, maka harus bergabung dengan KTHW,"  ujarnya.


Sebelumnya sempat terjadi konflik dalam pengelolaan kawasan hutan ini, antara KTHW dengan Kelompok Tani Marsiurupan.


Karena kelompok tani Marsiurupan juga mengklaim sudah mengelola lahan kawasan itu sejak lama.


Agar tidak terjadi   permasalahan kembali ditengah-tengah masyarkat yang berada dekat dengan kawasan hutan, akan di lakukan penentuan batas 


"Maka kami bersama pihak terkait dan kelompok tani akan turun ke lokasi untuk menentukan  batas-batas kawasan hutan yang dikelola KTHW.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son