Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 26 September 2024, 13:18 WIB
Last Updated 2024-09-26T06:21:12Z
Lalu lintasPolisiSianțar

AKP Gabriellah Gultom Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut


AKP Gabriellah Angelia Gultom menerima penghargaan. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Dir Lantas Polda Sumut Muji Ediyanto, dalam rangka acara syukuran hari Lalulintas Bhayangkara ke - 69 Tahun 2024 memberikan piagam penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom.


Pemberian dilakukan di Aula Tribrata Polda Sumut, pada hari Rabu 25 September 2024 Pada pukul 10.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pemberian piagam penghargaan tersebut bentuk apresiasi kepada AKP Gabriellah Angelia, yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia sampai dengan tuntas. 


"Dimana Kejadian itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/95/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA pada, tanggal 02 Mei 2024," kata AKBP Yogen.


Yang mana satu unit mobil minibus Daihtasu Ayla dikemudikan laki laki berisial "AYS" menabrak dari arah belakang satu unit sepeda motor yang parkir disisi kiri jalan.


Di atas sepeda motor yang parkir tersebut duduk seorang laki-laki selanjutnya menabrak 2 orang laki-laki yang duduk di pinggir jalan dan mengakibatkan meninggal dunia.


Kejadian tersebut langsung dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan terhadap "AYS" sebagai pelaku anak dibawah umur, selanjutnya penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.


"Dari hasil persidangan anak "AYS" dijatuhkan pidana kurungan serta membayar biaya sidang perkara sejumlah Rp 2.000," Jelas AKBP Yogen.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi