Para pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar- nduma.id
Du pelaku pencurian tas di Pulo Kumba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap. Rabu 18 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahaean mengatakan keduanya berinisial "RES" (23) warga Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan "JNN" (23) warga Jalan Ragi Pane Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
AKP Nelson menjelaskan, pencurian itu terjadi di Mushola SPBU Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Selasa 17 September 2024 dini hari sekira pukul 04.30 WIB kemarin.
Di jelaskan sekitar pukul 02.30 WIB, korban Alri Saputra Pohan (30) warga AFD Aek Raso Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama isterinya Ismawati dan anaknya tiba di SPBU Jalan Sisingamangaraja (TKP) untuk beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kota Kisaran.
Tujuan korban rencananya akan bertemu keluarganya.
"Selanjutnya korban pergi ke toilet sedangkan isteri dan anaknya masuk ke dalam Mushollah SPBU tersebut kemudian sepeda motornya diparkirkan tepat di depan Mushola," kata IPDA Marlon Hutahaean.
Tidak beberapa lama korban masuk ke Mushollah dan beristirahat.
Pagi saat bangun, korban bingung, sekira pukul 06.00 WIB, melihat tas sandang miliknya beserta handphone tidak ada di posisi awal.
Kemudian membangunkan istrinya.
Parahnya sang istri juga terkejut melihat tasnya juga tak ada.
Sepeda motor miliknya juga tidak terpikir di tempat semula.
Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas SPBU bermarga Manurung dengan bertanya,” Ada gak nampak orang masuk ke dalam mushola ?”.
Manurung menjawab,” Gak tahu...”. Korban berkata,” Aku kehilangan...tas ku hilang. Mendengar itu Manurung berkata, "Aku ada dapat tas dari kamar mandi, tadi ada orang tua yang ngasih tahu ada tas di kamar mandi sembari menunjukkan sebuah tas sandang.
Korban membenarkan tas sandang itu miliknya.
Setelah membuka tasnya itu korban hanya menemukan STNK dan kunci sepeda motornya. Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar tepat diseberang SPBU tersebut karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang dan HP merek Infinix warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil tangkap dua pelaku pencurian dengan barang bukti HP merek Infinix warna hitam dan uang Rp100.000.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Kedua pelaku, RES dan JNN sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana," terang IPDA Marlon.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi