Masyarakat adat aksi mengawal sidang Praperadilan. (Foto/Istimewa).
Simalungun - nduma.id
Hari ini, Senin 5 Agustus 2024 sidang praperadilan terkait dugaan penculikan 5 orang masyarakat adat Sihaporas yang di sebut-sebut oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda.
Penundaan ini terjadi karena ketidak hadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun.
Sidang yang dipimpin oleh Anggreana E. Roria Sormin, S.H., M.H., dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024.
"Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan," ujar Anggreana.
Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.
"Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada 4 orang saudara kita yang ditahan," kata Boy Raja Marpaung.
Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun.
Spanduk bertuliskan "Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat kecam penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL."
Pimpinan aksi, Doni Munte membenarkan tujuan aksi sebagai bentuk protes mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan “penculikan” oleh oknum Polres Simalungun.
"Aparat berperilaku keparat," sebut Doni.
Pimpinan aksi itu menjelaskan, peristiwa di tuding sebagai penculikan itu terjadi pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.
Akibat menggelar aksi protes, 5 orang masyarakat adat Sihaporas di “culik” oleh oknum Polres Simalungun.
Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak.
"Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu," ungkap Doni Munte.
Cavin Fernando Tampubolon, perwakilan mahasiswa, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM.
"Masih seumur jagung sudah bertingkah," ungkap Cavin.
Mersi Silalahi, salah satu istri korban, menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran Polres Simalungun saat persidangan.
"Kami kecewa dengan Polres Simalungun, saat PT TPL meminta melakukan penangkapan kepada kami masyarakat kecil jam 03.00 dini hari pun dilakukan, tetapi ketika Pengadilan yang meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tidak mau hadir. Dasar pengecut," ungkap Mersi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan mulai mempersiapkan bekal yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju Polres Simalungun dengan menggunakan mobil pick-up untuk mengawal persidangan tersebut dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi