Suasana persidangan. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar — nduma.id
Sidang pra peradilan kasus Andre Situmorang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Senin 19 Agustus 2024.
Sidang memasuki sesi ketiga dengan agenda pengajuan replik oleh pihak pemohon dan duplik oleh pihak termohon.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB tersebut dipadati oleh masyarakat yang menunjukkan solidaritas terhadap Andre, yang diduga mengalami kriminalisasi oleh Kepolisian Sektor Siantar Martoba.
Sejak awal sidang, ruang pengadilan penuh sesak hingga beberapa orang terpaksa berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Kami hadir di sini sebagai bentuk dukungan kepada teman kami, Andre, yang kami yakini menjadi korban kriminalisasi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam replik yang diajukan oleh tim kuasa hukum Andre, yaitu Parluhutan Banjarnahor, S.H dan Christ January Nainggolan, S.H, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti cacat hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Beberapa dokumen yang dianggap cacat hukum antara lain:
1. Surat Perintah Penyelidikan No.Pol: Sp. Lidik/23/VI/2024/Reskrim tertanggal 6 Juni 2024.
2. Surat Perintah Penyidikan No.Pol: Sprin-Dik/10/VI/2024/Reskrim tertanggal 8 Juni 2024.
3. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No.Pol: Sprin-Dik/10-A/VI/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024.
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.Pol: K/09/VI/2024/Reskrim tertanggal 12 Juni 2024 dan No.Pol: 09-A/VII/2024/Reskrim tertanggal 30 Juli 2024.
5. Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/Reskrim tertanggal 5 Juli 2024.
Kuasa hukum Andre menegaskan bahwa terdapat ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam pengolahan data kejadian, di mana tercatat dua peristiwa pidana penganiayaan pada tanggal berbeda, yakni Rabu, 5 Juni 2024 dan Rabu, 22 Juni 2024.
"Fakta ini menimbulkan pertentangan dan ketidakjelasan yang menyebabkan seluruh surat perintah dan tindakan yang diambil berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLSEK SIANTARMARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Juni 2024 menjadi tidak sah menurut hukum," jelas Christ dalam persidangan.
Pada sesi sore hari, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum IPTU M Palindungan Simanjuntak SH, IPTU Ponijan Damanik SH, AIPTU Bolon Hot Situngkir SH dan BRIPKA Eduard P Sihombing SE menyampaikan duplik yang pada intinya menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh termohon.
Mengenai perbedaan tanggal kejadian penganiayaan, pihak termohon beralasan bahwa kesalahan penulisan tanggal 22 Juni 2024 pada dokumen olah TKP adalah murni kesalahan manusia atau "human error".
"Peristiwa penganiayaan terhadap saksi korban Rasiono oleh pemohon terjadi pada 5 Juni 2024 pukul 22.00 WIB. Penulisan tanggal 22 Juni 2024 pada dokumen olah TKP merupakan kekeliruan penulisan yang bersifat human error dan hal tersebut adalah sesuatu yang manusiawi," ujar salah satu kusa hukum termohon.
Usai sidang, Parluhutan Banjarnahor, S.H menyampaikan kekecewaannya terhadap pembelaan pihak termohon yang menyebut kesalahan tersebut sebagai human error.
"Sangat disayangkan ketika termohon menyatakan adanya human error dalam proses hukum. Human error mungkin terjadi dalam konteks sosial, tetapi tidak seharusnya terjadi dalam proses hukum yang menuntut akurasi dan profesionalisme tinggi," tegas Parluhutan kepada wartawan.
"Baru kali ini saya mendengar ada pembelaan semacam itu dalam proses hukum. Ini menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus klien kami," tambahnya.
Setelah memberikan keterangan kepada media, kuasa hukum Andre bersama para pendukung melakukan doa bersama di halaman pengadilan sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sidang pra peradilan ini akan berlanjut pada tanggal 20 Agusutus 2024 pukul 09.00 wib dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi