KPU Dairi saat sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi tengah mempersiapkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi di bulan Agustus 2024.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, KPU Dairi akan mempersiapkan segala persyaratan dan kelengkapan pendaftaran.
Ia mengingatkan, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk memperhatikan setiap tahap dan jadwal yang telah ditentukan, agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik serta memperoleh hasil yang diinginkan.
"Kita berharap Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan dalam proses nantinya sehingga semua dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama," ujar Ariyanto, Kamis (1/8/2024) usai sosialisasi PKPU Nomor 8.
Berikut adalah rincian jadwal dan tahapan untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Dairi:
24-26 Agustus : Persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah
27-29 Agustus : Pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU Dairi
27 Agustus-2 September : Pemeriksaan kesehatan
29 Agustus-4 September : Penilaian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
5-6 September : Pemberitahuan hasil penilaian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
6-8 September : Penyerahan perbaikan dan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon oleh partai politik dan peserta pemilu
22 September : Penetapan pasangan calon
23 September : Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon
Agar partisipasi dalam Pilkada dapat berjalan dengan lancar, Ariyanto menghimbau untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan persyaratan dengan tepat waktu.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son