Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 09 Agustus 2024, 15:42 WIB
Last Updated 2024-08-09T08:42:17Z
Siantar

Residivis Ditangkap Bawa Sabu 6,23 Gram di Pematangsianțar

Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus residivis 



Kasus narkotika lagi, pria berinisial ASS warga Huta Marubun Kelurahan Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun di tangkap polisi.


Pemuda 29 tahun ini ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Rabu 7 Agustus 2024 malam pukul 18.45 WIB. 


"Tersangka ASS merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan," kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH.


JH Pasaribu menjelaskan pada hari Jumat 9 Agustus 2024 awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa  di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba.


Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Rabu 7 Agustus  2024 sekira pukul 18.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS di Jalan Nias. 


Dari penggeledahan terhadap tersangka ASS di temukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 6,23 gram dan 1 unit handphone Vivo.


Tersangka ASS mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. 


Selanjutnya tersangka ASS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba. 


"Tersangka ASS merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Hingga saat ini tersangka ASS sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum," Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi