Polisi memediasi di Kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving bertempat di Mako Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar. Rabu, 21 Agustus 2024 siang pukul 13.00 WIB.
Perkara penganiayaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat(1) KUHPidana tersebut terjadi di Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Senin 19 Agustus 2024 malam sekira pukul 22.00 WIB.
BRIPKA H.N Silalahi mengatakan, pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB kemarin pelapor Christian Nathanael Sirait (19) duduk menunggu temannya di dekat Rel Kereta Api di Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
"Saat itu terlapor Agung Perdana Nasution (25) menghampiri pelapor," kata BRIPKA H.N Silalahi.
Diceritakan, awalnya Agung Perdana dengan kasar sambil berkata kepada pelapor ; "kau orang mana..?".
Lalu pelapor menjawab "Aku orang jalan Nagur bg.., ada apa bg ?, aku lagi nunggu temanku bg orang sini namanya si Niko". Ujarnya menirukan.
Tiba-tiba terlapor menendang pelapor dengan lututnya kena di pelipis kanan pelapor, lalu terlapor meninju kepala pelapor sebanyak 2 kali sehingga pelapor terjatuh ke rel kereta api.
Tidak itu saja terlapor juga menendang kepala pelapor sebanyak 2 kali.
Pada saat itu saksi Najila Putri datang menegur terlapor namun terlapor malah menendang saksi Najila Putri sehingga saksi Najila Putri terjatuh.
Pelapor bersama saksi Najila Putri pergi meninggalkan tempat tersebut.
Mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 siang pukul 13.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan BRIPKA H.N Silalahi memanggil pelapor dan terlapor ke Mako Polsek Siantar Timur.
Setelah dilakukan mediasi kedu belah pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam Surat pernyataan bermaterai.
Dimana, terlapor meminta maaf kepada Pelapor dan Pelapor telah memaafkan Terlapor serta terlapor memberi biaya perobatan kepada pelapor terkait dampak yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan terlapor.
"Menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving," ujar Bripka H.N Silalahi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi