Barang bukti yang di sita polisi. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Kamis 15 Agustus 2024 lalu.
Pria itu ditangkap di Kos- kosan Fren Jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu membenarkan penangkapan itu melalui rilis persnya pada hari Sabtu 17 Agustus 2024.
Ia mengatakan pria diduga pengedar itu berinisial "SKS" (32) warga Jalan Tanah Jawa Gg. Batu Bara Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Kos-kosan Fren Jalan Regu Kelurahan Bukit sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka "SKS" di salah satu sebuah kamar Kos-kosan Fren tersebut.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3,19 Gram dalam kotak rokok Surya di atas tempat tidur, 1 buah timbangan digital di bawah bantal, 1 unit handphone merek Oppo dari tangan tersangka, 2 plastik berisi plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 100.000.
Tersangka "SKS" menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka SKS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
"Tersangka "SKS" sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi