Tersangka dan barang bukti. (Foto/Istimewa). |
Karo - ndum.id
Pemuda berinisial RRS (25) ditangkap Satres narkoba Polres Tanah Karo di Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pria itu ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, mengungkapkan dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 2 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
"Berat total 3,6 gram," ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa(13/08/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
"RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas Kasat.
RRS berdomisili di Jalan Danau Maninjau Lk. VI Desa Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son