Pelaku di tangkap polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui unit Reskrim meringkus diduga pelaku pencurian.
Pria berinisial H alias dani alias Peang (29) warga Perum Pemda Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Ia ditangkap pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan mengatakan, pencurian itu terjadi pada pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
"Di saat mobil sedang macet dan berjalan pelan tepatnya di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar," kata AKP Riswan.
Diceritakan, awalnya korban David Goutama menyuruh inisial AEN, dan pelaku untuk mengantarkan air mineral merk Cling sebanyak 960 kotak kepada pembelinya yang berada di Siborong-borong dan pelaku sebagai driver colt diesel.
"AEN duduk ditengah sedangkan pelaku duduk dipinggir dekat pintu penumpang," ujar AKP Riswan.
Kemudian saksi AEN, dkk menyerahkan air mineral kepada pembelinya dan menerima uang penjualan air mineral dari pembelinya sebesar RP. 12.480.000,- dan menyimpan uang tersebut didalam kantongan plastik warna biru dan meletakkan/menyimpan plastik berisi uang tersebut dibelakang bangku penumpang dan Kembali pulang menuju Kota Pematangsiantar.
Setelah tiba di kota Pematangsiantar dengan posisi pelaku duduk dibangku penumpang paling pinggir dekat pintu mobil.
Setibanya di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Shofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar jalanan sedang macet dan mobil berjalan pelan.
"Kemudian pelaku mengambil plastik berisikan uang tersebut dari belakang bangku penumpang dan langsung keluar dari dalam mobil colt diesel melalui pintu penumpang," kata AKP Riswan.
Melihat kejadian tersebut saksi AEN mengejar pelaku namun tidak ketemu selanjutnya saksi AEN memberitahukan kepada David Goutama.
Tidak terima kejadian itu korban David Goutama langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan perintahkan Kanit Reskrim IPTU Ponijan Damanik, SH dan anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB personil berhasil mengamankan pelaku di penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli handphone dan narkoba dan lain lain.
"Hingga saat ini diduga pelaku, H alias dani sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud 362 KUHPidana," terang AKP Riswan.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi