Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Senin, 26 Agustus 2024, 20:39 WIB
Last Updated 2024-08-27T01:50:11Z
DairiKomisi Pemilihan UmumMahkamah KonstitusiPilkada

Pasca Putusan MK KPU Dairi Sosialisasi Soal Pemilihan Kepala Daerah

Komisioner KPU Dairi memberikan Sosialisasi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.Id


Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melakukan sosialisasi terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2024. Senin 26 Agustus 2024.


Di hadiri puluhan pekerja media, acara itu di gelar di Ones Hotel Sidikalang.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024.


"Harapan kita, berita ini sampai kepada masyarakat," kata Asih.


Dikatakan putusan MK, PKPU nomor 10 tahun 2024 yang mengatur perubahan tahapan pencalonan yang perlu dipahami bersama. 


Karena pada PKPU 10 Tahun 2024, ada sejumlah pasal yang dihapus dan dirubah. 


Diantaranya, tentang dukungan syarat partai politik/gabungan partai politik dan batas usia bakal pasangan calon.


Bagi pemilihan di Dairi, persyaratan minimal terkait suara sah dan usia telah diatur oleh Keputusan KPU Dairi. 


Dalam penetapan pasangan calon, batas minimal suara sah adalah 10 persen dari suara sah sebanyak 176.074, yaitu sejumlah 17.608 suara, dan untuk calon Bupati/Wakil Bupati, disyaratkan berusia minimal 25 tahun.


Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati di Dairi sendiri berlangsung pada 27 Agustus 2024 besok hingga 29 Agustus 2024 mendatang.


Tahapan pemeriksaan berkas oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi dilakukan dari 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan pada tanggal 5 September 2024 sampai dengan 6 September 2024.


Pada tanggal 6 September 2024 sampai 8 September 2024, dilakukan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu.


Penetapan calon sendiri akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, menggunakan nomor urut yang diundi pada tanggal 23 September 2024. 


Tahapan selanjutnya, mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemilihan akan kembali dijadwal ulang oleh KPU Dairi setelah penetapan calon.


“Pendaftar terlebih dahulu meng-upload syarat dan persyaratan ke Aplikasi Silonkada dan mengantarkan hard copy ke KPU Dairi” kata Asih.


KPU Dairi, melalui sosialisasi yang dilakukan, berharap agar informasi terkait penetapan calon ini dapat diterima oleh masyarakat secara luas. 


Semua persyaratan yang diatur sebaiknya dipahami dengan baik, sehingga akan memberikan hasil yang baik pula untuk Pilkada di Dairi pada tahun depan.


Sosialisasi dipimpin Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi lainya, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dan Rono Anto Sinaga.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son