Kuasa hukum bersama kliennya. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Kinerja Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan di nilai Kontroversi.
Pasalnya kasus yang sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direskrimum Polda Sumut diterima kembali oleh Polrestabes Medan.
Masyarakat pun mempertanyakannya.
Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan mengaku menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim.
Panggilan itu terkait objek lahan di jalan Sei Belutu.
Menanggapi surat tersebut, Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum pemilik tanah sangat menyayangkannya.
Katanya perkara objek tanah tersebut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022 yang ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Polda Sumut sudah menghentikannya, mengapa Polrestabes menaikkannya lagi dengan objek yang sama? Ada apa ini," ujar Hans, Kamis (29/8/2024) siang .
Dikatakannya, polisi juga mau mengukur lahan yang dimiliki oleh Kliennya (Mimi).
Mereka menduga bahwa kinerja Sat Reskrim tidak berpihak kepada masyarakat, mengingat kasus yang sebenarnya telah dihentikan.
"Laporan sudah dihentikan Polda Sumut mengapa diterima Polrestabes Medan lagi. Dengan objek yang sama. Ini aneh kan," ujar Hans.
Karena dinilai ada kejanggalan pihaknya berencana akan melapor ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Kami minta Kapolrestabes Medan untuk melihat kinerja anggotanya," Sebut Hans.
Penulis : Rudi
Redaktur : Fajar