Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 25 Agustus 2024, 21:24 WIB
Last Updated 2024-08-26T01:28:14Z
Komisi Pemilihan UmumPilkadaSianțar

KPU Pematangsiantar Rakor Pendaftaran Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2024

Rakor KPU Pematangsianțar. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Bakal Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.


Di Lantai I Gedung Convention Hall Siantar Hotel Jalan W.R. Supratman No.3 Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Sabtu 24 Agustus 2024. 


Dalam rakor itu dikatakan calon kepala daerah Pilkada tahun 2024 sebelum mendaftar ke KPU terlebih dahulu minimal 1 hari menyampaikan pemberitahuan kepada KPU.


"Partai Politik (Parpol) pengusung / pendukung bakal pasangan calon Kepala Daerah Pilkada Tahun 2024 sebelum mendaftar ke KPU terlebih dahulu minimal 1 hari menyampaikan pemberitahuan kepada KPU," kata ketua KPU M. Isman Hutabarat.


Pelaksanaan rakor Pendaftaran Bakal Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kemudian Surat Undang KPU Kota Pematangsiantar Nomor 1652/PL.02.2-Und/1272/2024, tanggal 22 Agustus 2024.


Lokasi Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Pematangsiantar Jalan Porsea No. 3 Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. 


Jadwal Pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB.


KPU Pematangsiantar dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan Hukum Nomor : 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.


Dalam Pemeriksaan Kesehatan Paslon dilaksanakan bertempat di RSU Pusat Haji Adam Malik Medan Jalan Bunga Lau Nomor 17 Medan.


KPU Kota Pematangsiantar meminta bantuan pengamanan kepada Polres Pematangsiantar saat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024. 


KPU Kota Pematangsiantar juga berkoordinasi dengan Instansi terkait (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran) selama tahapan pendaftaran dan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Tahun 2024.


Selama Pelaksanaan Rakor Pendaftaran Bakal Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024 berjalan aman dan baik, serta dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Pematangsiantar sesuai Surat Perintah Nomor : Sprin/926/VIII/PAM.1.3/2024, tanggal 23 Agustus 2024.


Polres Pematangsiantar diwakili P.S Kasubbag Dal Ops AKP B.R. Simanjuntak menghadiri acara tersebut.


Hadir dalam rakor itu, Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos. - Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Div. Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata, SH, Div. Teknis Penyelenggara Chucha Ashari, SH, div. Perencanaan data dan informasi Dedy Rahman Harahap, Kasubag Teknis dan Humas Wanjul Simaremare, SE dan Staf KPU Kota Pematangsiantar. 


Kemudian Walikota Pematangsiantar diwakili Kaban Kesbang Pol Kota Ir. Ali Akbar, Dandim 0207/Simalungun diwakili Danramil 01/SU Kapten Inf E.J. Sipayung, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar diwakili Baren Alijoyo Purba, Kejari Pematangsiantar diwakili Kasubsi Intel Lamhot E. Siburian, SH, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar diwakili Rinding Sambara, SH, serta Partai Politik se Kota Pematangsiantar.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi