Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 10 Agustus 2024, 22:08 WIB
Last Updated 2024-10-03T05:10:28Z
Pakpak BharatPemilih SementaraPilkada 2024

KPU Pakpak Bharat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada 2024

Ketua KPU Pakpak Bharat menyerahkan hasil rekapitulasi. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daptar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pakpak Bharat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024.


Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Diklat Cikaok pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024.


Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe, dan dihadiri oleh beberapa unsur pemerintahan, serta Ketua dan anggota panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat.


Dalam sambutannya, Basra Munthe menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


“Teman-teman PPK Kecamatan telah melakukan perekapan per tanggal 06 Agustus 2024,” kata Basra Munthe.


Dalam rekapitulasi ini, setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan telah melakukan proses rekapan dan perekapan data hingga tanggal 6 Agustus 2024.


Dalam acara tersebut, di umumkan jumlah TPS dan jumlah DPS di Pilkada 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat.


Beberapa di antaranya adalah 23 TPS dan 8.108 DPS di Kecamatan STTU Jehe, 21 TPS dengan 7.454 DPS di Kecamatan Kerajaan, 18 TPS dan 7.085 DPS di Kecamatan Salak, 9 TPS dengan 3.147 DPS di Kecamatan STTU Julu, 10 TPS dengan 3.517 DPS di Kecamatan PGGS, 4 TPS dengan 1.078 DPS di Kecamatan Pagindar, 10 TPS dan 3.634 DPS di Kecamatan Tinada, serta 10 TPS dengan 3.827 DPS di Kecamatan Siempat Rube.


Basra Munthe menekankan bahwa hasil rekapitulasi DPS pada hari tersebut bersifat sementara dan dapat berubah setiap harinya tergantung dari data coklit yang terus bergerak.


Ia berharap DPS yang ditetapkan oleh KPU Pakpak Bharat dapat menjadi data yang konkrit dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


”Datanya bergerak, setiap hari itu bisa berubah termasuk hari ini, saat kita melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hasil dari pada coklit ini, pantarlih kita secara door to door datangi langsung rumah masyarakat melakukan pendataan,” sebut Basra.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son