Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 30 Agustus 2024, 12:20 WIB
Last Updated 2024-10-03T05:22:43Z
Komisi Pemilihan UmumPakpak BharatPilkada

KPU Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Selama 3 Hari

Ketua KPU Pakpak Bharat mengumumkan perpanjangan pendaftaran. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 selama tiga hari, setelah masa pendaftaran resmi berakhir pada 29 Agustus 2024.

 

Keputusan ini diambil setelah hanya ada satu bapaslon yakni Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin yang mendaftar sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.


Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe, menyatakan bahwa regulasi KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 membolehkan perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar.


Berdasarkan Pasal 135 huruf b, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar namun tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda.


“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yakni Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin yang mendaftar,” kata Basra Jumat (30/8/24) dini hari.


Basra Munthe menambahkan bahwa di Kabupaten Pakpak Bharat masih ada 2 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang belum mengusung bapaslon.


Oleh karena itu, KPU Pakpak Bharat memutuskan untuk membuka ruang pendaftaran ulang bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak terdaftar sebelumnya.


“Di Pakpak Bharat masih ada dua partai bukan pemenang Pemilu (tanpa kursi) yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran,” tandasnya.


Keputusan KPU Pakpak Bharat untuk memperpanjang waktu pendaftaran bapaslon Pilkada Pakpak Bharat memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar untuk mengusung bapaslon dan menjalin kerja sama dengan partai politik lainnya.


Hal ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah pasangan calon pada Pilkada Pakpak Bharat dan menghasilkan pemilihan kepala daerah yang kompetitif dan adil.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son