Dairi – nduma.id
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Sumatera Utara resmi mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2024.
Pengumuman itu bernomor : 2745 /PL.02.2-PU/1211/2/2024 tanggal 24 Agustus 2024 di tandatangani Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinandung.
Berikut isi pengumuman tersebut untuk di ketahui semua pihak.
KABUPATEN DAIRI
PENGUMUMAN
NOMOR : 2745 /PL.02.2-PU/1211/2/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DAIRI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Akumulasi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 menyatakan syaratminimal suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari suarah sah sebanyak 176.074 (seratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh empat) yaitu sejumlah 17.608 (tujuhbelasribuenam ratus delapan) suara.
2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan dan Sebaran Menyatakan Bakal Pasangan Calon atas namaRimso Maruli Sinaga, S.H., M.H. dan Barita Sihite, S.Sos., M.Ap., memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 22.989 (dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) dan jumlah sebaran 15 kecamatan, serta Bakal Pasangan Calon atas nama David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, A.Md.dan H. Anwar Sani Tarigan, S.E, memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 25.201 (dua puluh lima ribu dua ratus satu) dan jumlah sebaran 15 kecamatan.
3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia.
5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagaiBupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dairi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dairi menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dairi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapatmengunduh format FormulirMODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melaluipranala/linkhttps://bit.ly/3YX4Cw7
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada PemilihanBupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2024 dapat menghubungi:
Nomor Telephone/Whatsapp : 081260113223 (Erika) dan 081775491705 (Igraha)
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Dairi yang beralamat di Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kec. Sidikalang.
Demikian diumumkan untuk diketahui.